SAMPANG, koranmadura.com – Abd Azis, terdakwa kasus dugaan korupsi pengembangan tebu di wilayah Sampang tahun 2013, yang sedang menjadi daftar pencarian orang (DPO) mulai menampakan diri. Namun hingga saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang lagi-lagi tidak bisa mengendusnya.
Ketua DPRD Sampang, Imam Ubaidillah, mengatakan, dirinya pernah melihat Abd Azis di daerah Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang, dua minggu lalu. “Saya pernah melihat Abd Azis (si tebu), di Ketapang Laok. Sekitar dua minggu yang lalu,” ucap wakil rakyat asal Banyuates ini kepada awak media, Rabu, 18 Januari 2017.
Terpisah, Kasi Intel Kejari Sampang, Joko Suharyanto, saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sebenarnya juga mendengar kabar keberadaan Abd Azis. “Kami juga mendengarnya, tapi ketika kami cek ke lokasi yang dimaksud yang bersangkutan tidak ada,” katanya.
Pihaknya menepis tudingan bahwa Kejari Sampang sengaja membiarkan DPO. “Kata siapa kami biarkan, kalau memang ada, langsung kami ciduk ke sel,” tegasnya.
Joko menjelaskan, semakin para DPO itu menjauh atau melarikan diri, maka yang bersangkutan akan merasakan kerugiannya sendiri, sebab semua hak-haknya yang meringankan dalam proses persidangan akan hilang semuanya. “Yang jelas Abd Azis sudah disidangkan in absentia Oktober lalu, dan pasti akan mendapat putusan yang berat,” tandasnya.
Oleh karena itu, pihaknya meminta semua elemen, baik pemerintahan desa, Polsek, tokoh masyarakat, bahkan LSM untuk turut membantu menginformasikan keberadaan Abd Azis yang sampai saat ini masih menjadi buronan Kejari Sampang. “Kalau memang ada yang melihatnya, ayo segera informasikan ke kami,” pintanya.
Sekadar diketahui, keterlibatan Abd Azis dalam kasus dugaan korupsi pengembangan tebu tahun 2013 lalu di wilayah Sampang yaitu sebagai Ketua Koperasi Serba Usaha. Pengembangan tebu seluas 750 hektare banyak yang tidak terealisasi meski dana sudah diterima. Terdakwa merugikan negara hingga Rp 21 miliar dengan total anggaran mencapai Rp 29 miliar. Dana Rp 27 miliar untuk penanaman tebu dan Rp 2 miliar untuk fasilitas penunjang. MUHLIS/MK
