SUMENEP, koranmadura.com – Dua pengedar sabu asal Kecamatan/Pulau Kangean, Sumenep, Jawa Timur, dibekuk oleh jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) setempat. Mereka dibekuk lantaran diketahui memiliki narkotika jenis sabu.
Dua tersangka itu yakni, Asmuni (26) warga Dusun Utara Makam, dan Fairus Saleh (26) warga Dusun Utara Pasar, Desa Kalikatak, Kecamatan Arjasa, Sumenep, ditangkap, Selasa malam, 17 Januari 2017.
Asmuni ditangkap sekitar pukul 22.30 WIB saat berada di rumah orang tuanya Dusun Nyamplong Ondung, Desa Kalikatak, sedangkan Fairus Saleh ditangkap pada Pukul 23.30 WIB saat berada di rumahnya.
“Saat ditangkap keduanya tidak melakukan perlawanan,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, Ajun Komisaris Polisi Hasanudin, Rabu, 18 Januari 2017.
Dari hasil penggerebekan, dari tangan Asmuni, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 45.47 gram, satu bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 22.06 gram, dan satu bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 1.39 gram.
Selain itu, polisi juga mengamanka satu buah kertas aluminium foil, satu set plastik, satu lembar uang kertas jenis Rp 50.000, empat buah korek gas, satu buah HP merk Prince, satu buah timbangan merk camry warna silfer, dua gunting warna hitam dan putih, satu sendok dari plastik, dan satu rantang plastik warna hijau kuning.
Sedangkan dari tangan Fairus Saleh, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, satu bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 1,10 gram, satu pipet kaca ada bekas sabu satu buah bong yang terbuat dari botol Aqua, yang disambung dengan sedotan, selang plastik, dan satu buah timbangan digital merk CHQ warna hitam.
Selain itu, dari tangan Fairus, polisi juga menyita sebanyak tujuh potong sedotan, satu karet penghubung pipet, satu set plastik klip, lima aluminium foil, dan satu buah buah korek api.
Menurut Hasanudin, berdasarkan hasil introgasi, keduanya mengakui jika barang haram yang disita polisi merupakan miliknya. Asmuni mengaku barang haram tersebut diperoleh dari orang yang bernama Ribut warga Kecamatan Talango yang dipesan melalaui sambungan teleponnya pada 12 Januari 2017.
Sementara Fairus Saleh mengaku barang tersebut diperoleh dari SF (30) warga Dusun Utara Pasar, Desa Kalikatak, Kecamatan Arjasa dengan cara membeli pada 7 Januari 2017 sekitar pukul 20.00.
Saat ini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Kangean guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya dijerar dengan Pasal 114 (1), (2) sub. Pasal 112 ayat (1), (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara. “Karena ancaman hukumnya di atas lima tahun, maka bisa dilakukan penahanan,” tegasnya. (JUNAIDI/MK).
