PAMEKASAN, koranmadura.com – Penyidik Satreskrim Polres Pamekasan, memeriksa dua orang perangkat Desa Tlangoh Kecamatan Proppo, Pamekasan, Jawa Timur, Kamis, 19 Januari 2017.
Pemeriksaan itu menindaklanjuti laporan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tlangoh non aktif, Abd. Salam terkait dugaan pemotongan Tunjangan Kesejahteraan Perangkat (TKP) di desanya.
Hal itu disampaikan Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Pamekasan, Iptu Anwar Subagyo. Menurutnya, pemeriksaan perangkat desa itu dalam rangka mengumpulkan data dan keterangan.
“Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, makanya kami masih butuh bahan untuk mencari kebenarannya, sehingga kami minta keterangan aparat desa yang bersangkutan langsung,” kata Iptu Anwar.
Dijelaskannya, laporan yang masuk ke Mapolres, menyebutkan bahwa perangkat desa menerima tunjangan tidak sesuai dengan yang ditandatangani. Tidak menutup kemungkinan semua perangkat desa yang menerima tunjangan akan dimintai keterangan untuk menyelaraskan laporan tersebut.
Sayang, pihaknya enggan menyebutkan identitas dua perangkat yang diperiksa itu. Bahkan, pihaknya juga mengaku belum mengetahui nilai tunjangan yang diterima dan ditandatangani para perangkat desa tersebut.
“Yang dipersoalkan itu Dusun Timur, Tengah, dan Dusun Barat desa setempat. Kalau dalam penyelidikan kami temukan pelanggaran, nanti perkara ini akan kami naikkan ke penyidikan,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, tambahnya, dalam pengaduan itu juga terdapat laporan adanya dugaan pemalsuan tanda tangan Ketua BPD Desa Tlangoh, Abd. Salam. Pemalsuan itu saat penandatanganan berkas untuk pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2016.
Sementara itu, Kepala Desa Tlangoh Kecamatan Proppo, Pamekasan, Syaiful Bahri membantah tuduhan tersebut. Dikatakannya, pembayaran TKP tahun 2016 masih menunggu pencairan DD dan ADD tahun 2017.
“Yang tandatangan itu wakil BPD, karena ketuanya sudah non aktif. Jadi tidak ada pemalsuan tandatangan dalam berkas untuk pencairan DD dan ADD tahun ini,” kata Syaiful Bahri. (ALI SYAHRONI/MK)
