SUMENEP, koranmadura.com– Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Sumenep, Jawa Timur, melakukan penutupan dua toko yang diduga tidak mengantongi izin dari pemerintah daerah. Dua toko itu adalah Toko delapan (8) dan Cafe Simple di Jl. Aria Wiraraja Sumenep.
Penutupan yang dilakukan pada Kamis, 19 Januari 2017 itu bersifat sementara. Eksekusi penutupan itu dilakukan oleh Satpol PP didampingi oleh Bagian Hukum Setkab Sumenep, serta Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu.
“Penutupan ini bersifat sementara, kalau pemiliknya sudah mengantongi izin bisa dioperasikan kembali,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Sumenep, Abd Madjid, Kamis malam, 19 Januari 2017.
Menurutnya, bagi pelaku usaha harus memiliki izin sebelum beroperasi. Izin usaha itu meliputi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) maupun Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Mantan Kasatpol PP itu mengungkapkan, penutupan toko dan kafe dilakukan setelah pihaknya melayangkan surat teguran selama dua kali. Namun, teguran yang dilayangkan tidak diindahkan oleh pemilik toko meskipun mereka dinyatakan melanggar peraturan.
“Teguran yang kedua kami layangkan pada awal Januari lalu, tapi hingga saat ini tidak ada resposn positif, makanya terpaksa kami tutup,” jelasnya. (JUNAIDI/MK).
