PAMEKASAN, koranmadura.com – Sejumkah aktivis yang gabung dalam Lembaga Penelitian dan Kajian Strategis (LPKS) Pamekasan melakukan audiensi ke DPRD Pamekasan, Jumat, 20 Januari 2017.
Kedatang mereka untuk memperjuangan nasib para guru ngaji yang dalam 2 tahun ini tidak memperoleh tunjungan dari Pemkab Pamekasan. Mereka menuntur agar para ustad yang mengajar baca al-Quran kembali dapat bantuan tersebut.
Pertemuan yang berlangsung di ruang sidang paripurna DPRD Pamekasan itu ditemui Ketua Komisi IV DPRD Pamekasan, Apik, Kabag Kesra Pemkab Pamekasan, Lukman Hakim, dan sejumlah pejabat lainnya.
Dalam forum tersebut, Koordinator LPKS Pamekasan, Muhammad Yazid mengatakan, pihaknya sudah mengetahui jika bantuan hibah pada guru ngaji tidak bisa dilaksanakan karena tidak ada payung hukum pelaksanaannya.
“Tapi kami dapat informasi, bahwa di sejumlah daerah lain guru ngaji tetap bisa menerima tunjangan. Misalnya di Kota Batu dan Kabupaten Banyuwangi, di sana guru ngaji tetap memperoleh bantuan,” kata Yazid.
Untuk itu, pihaknya minta kepada DPRD dan Pemkab Pamekasan, untuk kembali mengkaji aturan yang ada. Mungkin ada celah aturan. yang bisa dijadikan landasan hukumnya.
Manggapi hal itu, Ketua Komisi IV DPRD Pamekasan, Apik berjanji akan mengkaji semua aturan yang berkaitan dengan bantuan hibah bersama pihak eksekutif. Sebab, pihaknya ingin memberikan bantuan tersebut.
“Hanya saja karena berbenturan dengan undang-undang dan Pemendagri, makanya program bantuan hibah guru ngaji dihapus. Kalau nanti ada aturan yang memperbolehkan, kami akan kawal agar bantuan itu kembali diprogramkan,” kata Apik. (ALI SYAHRONI/MK)
