BANGKALAN, koranmadura.com – Polemik apakah Pemerintah Kabupaten dan DPRD Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, kena sanksi akibat terlambat mengesahkan APBD 2017 atau tidak akhirnya benderang.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Bangkalan, Samsul Arip memastikan bupati, wakil bupati, dan 50 anggota DPRD Bangkalan terkena sanksi tidak gajian selama enam bulan karena terlambat mengesahkan APBD 2017. “Tapi ini hanya sanksi administratif,” kata dia, Rabu, 25 Januari 2017.
Samsul menjelaskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan batas akhir pengesahan APBD yaitu satu bulan sebelum tutup tahun anggaran sekitar bulan November. Sementara APBD Bangkalan tahun 2017 baru diketuk palu pada 30 Desember. “Pasal 312 menyatakan daerah yang terlambat kena sanksi administrasi,” ujar dia.
Namun, seperti apa penerapan sanksi administrasi itu belum jelas. Musababnya, kata Samsul, pemerintah hingga kini belum mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait Undang-undang Nomor 23 tahun 2014. Padahal, petunjuk teknis penerapan undang-undang biasa tercantum dalam PP. “Kalau belum ada PP, sanksi mau diterapkan seperti apa, kami bingung,” kata dia.
Untuk memperjelas apakah sanksi itu diterapkan atau tidak, Samsul berencana mendatangi Kementerian Dalam Negeri. Dia berharap lobi ke kemendagri bisa menghapus sanksi administrasi tersebut karena belum ada PP. “Kalau lancar, gaji bupati, wakil bupati dan semua anggota dewan bisa cair akhir bulan ini,” ungkap dia. (ALMUSTAFA/MK)
