SAMPANG, koranmadura.com – Tersiar kabar bahwa aliran dana hasil pemotongan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kecamatan Kedungdung mengalir ke kantong legislator di DPRD Sampang.
Menanggapi santernya kabar tersebut, Ketua DPRD Sampang Imam Ubaidillah, meminta penegak hukum melakukan penyelidilkan di lembaganya. “Kalau memang aliran dana itu masuk ke DPRD, saya welcome untuk dilakukan pemeriksaan,” tegasnya kepada awak media, Rabu, 18 Januari 2017.
Kata Imam, berapa pun penggunaan dana DD dan ADD itu harus dipertanggungjawabkan, karena hukum itu tidak boleh pandang bulu. Namun, dirinya mengaku belum menemukan oknum yang dikabarkan telah menerima aliran DD dan ADD di lembaganya.
“Satu rupiah pun penggunaan dana DD dan ADD itu harus ada pertanggungjawabannya, makanya apabila mendapat aliran ataupun dipungli, maka harus bertanggung jawab. Tapi terakhir kabar yang saya dengar di media, camat kota ikut terlibat,” tandasnya.
Imam mengatakan, adanya kasus OTT pemotongan DD dan ADD di wilayahnya karena pelaksanaanya carut-marut. Kasus OTT terjadi bukan instan, melainkan melalui proses penilaian, baik dari kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya. “OTT ini pencurian yang terstruktur atau terorganisir yang tidak dibuat secara legal,” terangnya.
Sehingga pihaknya menilai, pengawasan dari pihak eksekutif menandakan kurang ketat alias masih lemah, meski pelaksanaan DD dan ADD sudah ada pendamping. “Saya sayangkan adanya kasus OTT di wilayah ini, karena di situ ada pendamping di desa yang digaji untuk benar-benar membantu pelaksanaan program DD dan ADD sesuai dengan aturan yang ada,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Marenga, menyatakan, bakal ada tersangka baru dalam pengembangan aliran dana kasus OTT di wilayah Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang. Katanya, tersangka tersebut dikategorikan dari unsur pihak Kecamatan.
Dalam kasus pemotongan DD dan ADD hingga miliaran itu telah ditetapkan dua tersangka, yaitu Camat Kedungdung, Ach Junaidi dan Kasi PMD kantor Kecamatan kedungdung, H Kun Hidayat. MUHLIS/MK
