BANGKALAN, koranmadura.com – Aparat Satuan Reserse Narkoba, Kepolisian Resor Bangkalan, Jawa Timur, menangkap Suhdi, 37 tahun. Warga Desa Sabiyan, Kecamatan Arosbaya ini ditangkap lagi menimbang sabu-sabu di dalam rumahnya.
“Ditangkap Minggu kemarin,” kata Kepala Polres Bangkalan, Ajun Komisaris Besar, Anissullah M Ridha, Senin, 9 Januari 2017.
Selain menangkap Suhdi, polisi juga meyita barang bukti sabu sebanyak 23,39 gram, ratusan plastik klip, timbangan eletrik serta uang tunai Rp 100 ribu.
Menurut Anis, puluhan gram sabu yang disita telah dipacking menjadi 19 bungkus. Tiap bungkus beratnya bervariasi antara 1,6. 3,6 dan 5,4 gram. “Modusnya, sambil packing sabu, tersangka nunggu pembeli di rumahnya, dia bandar,” ujar dia.
Sementara itu, menurut seorang penyidik, butuh waktu satu pekan bagi polisi merancang penangkapan terhadap tersangka Suhdi. Mulanya, polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa ada aktivitas jual beli sabu di sebuah rumah di Desa Sabiyan.
Polisi merespons informasi itu dengan memantau aktivitas di rumah tersangka. Setelah segala sesuatunya dipastikan benar, barulah dilakukan penangkapan.
Hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga Suhdi jaringan narkoba lintas kabupaten. Sabu yang ditemukan di rumahnya, dipasok dari bandar besar asal Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang bernama Arifin.
Atas perbuatannya, Suhdi dijerat dengan Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotikan. Ancamannya paling singkat 6 tahun penjara. (ALMUSTAFA/MK)
