SUMENEP, koranmadura.com – Ahmad Wahed warga Dusun Mandala Laok, Desa Larangan Barma, Kecamatan Batuputih, Sumenep, Jawa Timur terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian Resort Sumenep. Pria kelahiran 21 Juni 1992 itu terbukti memiliki sabu seberat 1,18 gram.
Kasubag Humas Polres Sumenep, Ajun Komisaris Polisi Hasanudin menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat bahwa Ahmad Wahed ditengarai sering bertransaksi barang haram itu.
“Yang bersangkutan ditangkap saat melintas di Jalan Bambu Duri, Desa Gunggung, Kecamatan Batuan, saat itu yang bersangkutan sedang mengendarai motor Honda Beat warna Biru,” katanya, Kamis, 19 Januari 2017.
Dari penggerebekan itu, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga kantong plastik kecil berisi Narkotika Jenis sabu dengan berat kotor masing-masing ± 0,38 gram, ± 0,40 gram , ± 0,40 gram, dan tiga Sobekan plastik Kresek warna hitam.
Selain itu polisi juga mengamankan satu Unit HP merk Samsung Fm type GT E1200R warna hitam, dan satu unit sepeda motor merk HONDA BEAT warna biru tahun 2011 dengan nomor polisi M 2366 W.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Ahmad Wahed telah ditetapkan sebagai tersangka karena dia mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang baru dipesan dari seseorang di Kabupaten Sumenep. “Narkoba itu dibungkus dengan plastik hitam,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 (1), (2) sub. Psl 112 ayat (1), (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara. “Karena ancaman hukumnya diatas lima tahun, maka bisa dilakukan penahanan,” tegasnya. (JUNAIDI/BETH).
