SUMENEP, koranmadura.com – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumenep, Jawa Timur mencatat kerugian akibat bencana alam selama satu bulan terakhir mencapai Rp900 juta lebih. Untuk meringankan beban para korban, pemerintah daerah setempat menyiapkan dana untuk membantu mereka.
Kepala Seksi Kedaruratan BPBD Sumenep, Achmad Faruk menjelaskan bencana yang terjadi sejak awal Januari tahun 2017 lebih besar dibandingkan tahun lalu pada preode yang sama. Menurutnya, Per 30 Januari 2017 tercatat ada 81 bencana alam dengan taksiran kerugian material hampir satu miliar. ”Bencana saat ini memang lebih besar dari pada tahun sebelumnya,” katanya.
Lokasi bencana dimaksud menyebar di 50 lokasi di 11 Kecamatan, yakni Kecamatan Gapura, Bluto, Rubaru, Batuan, Batuputih, Lenteng, Ambunten, Arjasa Pulau Kangean, Nunggunong Pulau Sapudi, dan Kecamatan Pragaan. “Sesuai data, kerusakan terbesar disebabkan oleh angin puting beliung, selebihnya longsor dan banjir,” jelasnya.
Menurutnya, semua bencana yang tercover akan diberi bantuan, pembemberian bantuan itu sesuai dengan perbub Tahun 2013 Tentang Bantuan Bencana yang dibagi menjadi tiga kriteria, yakni kerusakan infrastruktur, alat transportasi laut, sperti perahu dan juga kapal. Sedangkan yang ketiga merupakan bantuan pendidikan non pemerintah seperti lembaga pendidikan swasta, mushalla dan juga masjid.
Bantuan untuk kerusakan infrastruktur seperti rumah roboh adalah sebesar Rp 1 Juta (rusak ringan), Rp 1.5 juta (rusak sedang), 2 juta (rusak berat), dan Rp 2.5 juta (rusak total).
Untuk kriteria bantuan bagi alat transportasi laut mendapatkan bantuan Rp 500 ribu (rusak sedang, Rp750 ribu (rusak berat), Rp1 juta (rusak total). Sementara bantuan bencana untuk pendidikan non pemerintah, Rp 2,5 juta (rusak ringan), Rp 5 juta (rusak sedang), Rp 7,5 juta (rusak berat), dan Rp10 juta (rusak total). ”Banutan itu kami berikan secara maksimal, sedangkan minimalnya kami tidak bisa memprediksi, sebab akan disesuaikan dengan tingkat kerusakan yang ada,” tegasnya.
Berikut kriteria kerusakan dan jumlah bantuan dana sesui dengan Perbub Nomor 27 Tahun 2013 Tentang Pemberian Bantuan Bencana
a. Infrastruktur
· RR Maksimla 1 juta
· RS Maksimal 1,5 juta
· RB Maksimal 2 juta
· RT Maksimal 2,5 juta
b. Pendidiikakn non pemeintah
· RR Maksimal 2,5 juta
· RS Masksimal 5 juta
· RB Maksimal 7,5 juta
· RT Maksimal 10 juta
c. Alat transportasi laut
· RS Maksimal 500 ribu
· RB Maksimal 750 ribu
· RT Maksimal 1 juta
(JUNAIDI/BETH)
