SUMENEP, koranmadura.com – Gejolak baru mulai muncul menjelang pelaksanaan pemilihan antar waktu (PAW) Kepala Desa (Kades) Beluk Kenek, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Setelah penetapan tokoh sempat ditolak oleh masyarakat, kini keabsahan berkas penetapan tokoh yang bakal menjadi peserta musyawarah dinilai cacat hukum. Pasalnya, dokumen rahasia itu hanya disetujui oleh tiga panitia.
“Berkas itu hanya ditandatangani tiga panitia, sementara jumlah kepanitiaan sembilan orang. Berarti ini tidak quorum dan cacat hukum,” kata tokoh pemuda setempat Suriyanto, Jum’at, 6 Januari 2017.
Penetapan tokoh peserta musyawarah PAW dan penentuan hari pelaksanaan PAW Kades Beluk Kenek ditetapkan pada 28 Desember 2016. Sesuai hasil musyawarah oleh panitia, pelaksaan PAW Kades Beluk Kenek akan digelar 9 Januari 2017.
“Kalau ini ditetap digelar, maka bisa dipastikan pelaksanaannya cacat hukum. Kalau misalkan saat ini semua panitia menandatangani, berarti panitia tidak konsisten karena menyetujui berkas itu di luar forum,” jelasnya.
Tidak hanya itu, panitia juga tidak melakukan tahapan yang diamanahkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa Antar Waktu Melalui Musyawarah.
“Perbup itu mengamanhkan H-6 panitia harus mengumumkan semua tokoh yang ditetapkan. Tapi hingga H-4 belum diumumkan. Ini kan sudah tidak wajar,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Pelaksana PAW Kades Beluk Kenek Ahmad Kurdi Khan membenarkan awalnya berkas tersebut hanya ditandatangani oleh tiga panitia. Itu dikarenakan kondisi di sekretariat panitia tidak kondusif. “Tapi sekarang sudah dirampungkan, sehingga dipastikan semua panitia akan menandatangani,” jelasnya.
Soal diumumkannya semua nama-nama takoh kepada publik sejak H-6, pihaknya tidak menyangkal, namun saat ini sudah dilakukan oleh panitia. “Itu sudah dilakukan oleh teman-teman,” tegasnya.
Seuai rencana awal, pelaksanaan PAW Kades Beluk Kenek akan dilaksanakan pada 29 November 2016 atau bersamaan dengan pelaksanaan PAW Kades 9 desa lain yang saat ini tinggal menunggu waktu pengukuhan sebagai Kades definitif. Namun, karena paniti mengundurkan diri karena mendapat protes dari warga setempat, sehingga pelaksanaan PAW Kades terpaksa ditunda.
Selang beberapa hari kemudian, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat kembali membentuk kepanitiaan baru, dan kembali menjadwalkan Pelaksanaan PAW Kades pada 15 Desember 2016. Namun, upaya itu tidak membuahkan hasil karena kembali mendapat protes keras dari masyarakat setempat.
Protes itu bermula karena kepala dusun dinilai tidak profesional dalam memilih tokoh yang bakal menjadi peserta musyawarah. Indikasinya, tokoh yang ditunjuk terdapat mantan nara pidana dan juga salah satu isteri kepala dusun juga dimasukan sebagai tokoh perempuan. (JUNAIDI/MK).
