SAMPANG, koranmadura.com – Supirman (56), warga Kampung Sreseh, Desa Dulang, Kecamatan torjun harus pulang dengan tangan hampa. Keinginannya untuk melapor kepada Komisi I DPRD setempat terkait tanahnya yang diduga dicaplok menjadi tanah pecaton tidak kesampaian.
Sekitar pukul 10.00 WIB, Supirman sudah sampai di kantor DPRD Kabupaten Sampang. Berbekal dokumen kepemilikan tanah (persil 20) dan beberapa dokumen pendukung lainnya, ia bermaksud mengadu kepada wakil rakyat karena merasa tanahnya telah diserobot.
Menurut bapak delapan anak ini, tanahnya yang diperkirakan seluas 10 hektare lebih itu sudah diklaim sebagai tanah pecaton sejak 2010 lalu. Sejak saat itu ia mengaku sudah pernah membawa persoalan ini ke pengadilan negeri setempat, namun ia mengaku tidak puas atas keputusan pengadilan. “Di pengadilan hasilnya draw, sama-sama ditolak. Setelah itu saya juga laporkan ke polisi, tapi belum ada hasilnya,” jelasnya.
Selain itu, ia mengaku pernah ingin menyertifikatkan tanahnya, namun pihak pertanahan tidak bisa melayani lantaran ia tidak bisa menunjukan data dari kantor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Ia pun kemudian ke kantor PBB yang ada di Kabupaten Pamekasan dan Bangkalan. Namun Supirman hanya disodorkan data pelunasan pajak tanahnya yang tertera di Kantor PBB, akan tetapi saat dikrocek di Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), nama K Sruji (pemilik, ayah Supirman) tidak ditemukan di database.
“Saya ke kantor wakil rakyat ini hanya untuk mencari keadilan saja, saya sudah capek pontang-panting kesana-kemari untuk mengembalikan hak tanah saya,” ucap Supirman saat ditemui di halaman kantor DPRD setempat untuk menunggu Komisi I yang sedang rapat.
Sayangnya, hingga pukul 13.10 WIB wakil rakyat yang ingin ia jumpai tidak kunjung selesai mengadakan rapat. Supirman akhirnya pulang dengan persoalan dan sejumlah berkas yang dibawanya.
Ketua Komisi I DPRD Sampang, Moh Hodai mengaku tidak bisa segera menemui Supirman karena dirinya beserta anggota Komisi I masih menyelesaikan rapat mengenai adanya kekosangan jabatan di lingkungan pemkab setempat. “Tadi saya dan anggota komisi I masih rapat,” akunya.
Namun ia berjajani akan menampung aspirasi Supirman dan akan memfasilitasi keinginannya.”Kami akan tampung dan akan tindaklanjuti, asalkan dokumen dan bukti-bukti lainnya yang dijadikan dasar pengaduan itu kuat,” tandasnya. (MUHLIS/BETH)
