SAMPANG, koranmadura.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Sampang berencana akan menerapkan pembayaran denda tilang pelanggaran berlalu lintas secara elektronik (e-tilang) awal bulan Pebruari mendatang.
Kepala Satlantas, Ajun Komisaris Erika Purwana Putra, mengatakan, penerapan e-tilang tersebut saat ini masih menunggu aplikasi dari Korlantas yang diperkirakan rampung pada akhir bulan ini.
“Saat ini pelaksanaan e-tilang hanya di wilayah Metro, akhir Januari ini, kami akan rapat koordinasi dengan Polda Jatim terkait pelaksanannya. Mungkin awal Pebruari bisa dijalankan di Sampang,” katanya kepada awak media, Jumat, 20 Januari 2017.
Erika mengaku sudah melakukan rapat koordinasi dengan forum lalu lintas diantaranya Dishub, Disdik, Dinkes, RSUD dan Muspida lainnya untuk sosialisasi persiapan pelaksanaannya. Karena saat masih banyak masyarakat yang belum mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM), terutama pelajar di bawah umur yang membawa kendaraan bermotor.
“Kami sudah lakukan tindakan preventif maupun langsung ke lapangan dengan berpatroli untuk melakukan pencegahan. Bahkan kami sudah menyurati Disdik untuk pelarangan pelajar di bawah umur memakai kendaraab bermotor. Surat itu biar nanti dari disdik menyampaikan ke sekolah-sekolah,” terangnya.
Meski begitu, dalam pelaksanakan e-tilang tidak semua diterapkan kepada semua orang, terutama kepada warga yang masih belum bisa memakai jaringan internet.
Dalam e-tilang, Erika menjelaskan, bahwa hanya sebagai alternatif pembayaran melalui media elektronik saat pengendara terkena pelanggaran lalu lintas.
“E-tilang itu hanya alternatif pembayaran melalui media elektornik seperti bank, ATM dan lainnya. Tapi tidak semuanya pakai e-tilang, bisa juga secara manual. Nah nanti kalau sudah bayar melalui media eletronik, maka yang bersangkutan bisa mengambil surat-surat kendaraannya dengan menunjukkan bukti pembayaran,” tandasnya. (MUHLIS/GM)
