SUMENEP, koranmadura.com – Bupati, Wakil Bupati, beserta seluruh anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) setempat dikabarkan belum menerima gaji. Pasalnya, hingga sekarang peraturan bupati (Perbup) terkait Perda APBD 2017 belum ada.
Menanggapi kabar tersebut, Wakil Ketua DPRD Sumenep, Faisal Muhlis, mengatakan, hal tersebut merupakan sebuah konsekuensi dari dinamika politik yang terjadi selama beberapa waktu terakhir di pengujung 2016. “Iya itu, kan, sebuah konsekuensi,” katanya kepada wartawan, Selasa, 3 Januari 2013.
Jika dirunut dari awal, keterlambatan Perbup tersebut merupakan imbas dari pembahasan Struktur Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) yang memakan waktu cukup lama. Sebab dalam prosesnya sempat terjadi “aksi saling ngotot” antara eksekutif dan legislatif, dalam hal ini Pansus, terkait jumlah SKPD.
Namun demikian, Faisal menolak jika dikatakan keterlambatan pembahasan SOPD tersebut merupakan bentuk kesengajaan. “Keterlambatan pembahasan SOPD itu bukan sengaja diperlambat. Tapi karena ada persoalan yang harus tuntas. Jadi tidak bisa menyalahkan siapa-siapa. Karena tidak karena apa-apa,” jelas politisi PAN itu.
Kalaupun kemudian ada keterlmabatan pembahasan RAPBD 2017 dan pembuatan Perbupnya, sehingga belum bisa menerima gaji, menurut dia semua pihak harus bisa sama-sama memaklumi. Karena memang tak mungkin menyusun Perbup sebelum semuanya tuntas (Perda APBD 2017).
Pihaknya menghimbau, agar pihak yang berwenang secepatnya menyusun Perbup Perda APBD 2017. Sehingga, setibanya Bupati dari luar negeri bisa langsung mempelajari dan menandatanganinya. “Tujuannya agar pemerintahan Sumenep cepat berjalan normal, tentunya,” pungkas dia.
(FATHOL ALIF/MK)
