SUMENEP, koranmadura.com – Camat Ambunten, Joko Sigit Supraworo mengaku telah mencium adanya sekelompok massa yang berencana akan menghalangi pelaksanaan pemilihan antar waktu (PAW) Kepala Desa (Kades) Beluk Kenek Kecamatan Ambunten pada 9 Januari 2017.
“Disinyalir ada yang ingin menggagalkan, semacam kelompok itu. Tapi biarkan, bagi saya tidak masalah, karena saya tidak punya kepentingan apa pun,” katanya saat dikonfirmasi, Jum’at, 6 Januari 2017.
Baca: Berkas Penetapan Tokoh PAW Kades Beluk Kenek Dinilai Cacat Hukum
Selaku pejabat struktural pemerintahan di Kecamatan Ambunten, dirinya tetap akan melaksanakan PAW Kades sesuai peratuan yang berlaku. Bahkan, dirinya mengimbau apabila ditemukan pelanggaran, menyarankan agar memproses sesuai hukum yang berlaku.
Menurutnya, apabila ada oknum yang mencoba ingin menggagalkan bisa berurusan dengan penegak hukum. “Kalau ada pelangaran silakan proses dengan menggunakan jalur yang ada. Tapi ini kan belum selesai, berarti kan mengganggu, berarti melawan. Kalau melawan dengan siapa yang akan berususan, sampean juga tahu,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan berkas penetapan tokoh yang bakal menjadi peserta dikatakan cacat hukum. Karena hanya tiga panitia yang menandatangani saat penetapan tokoh dilakukan. Sementara, tujuh tokoh yang lain tidak menandatangani. Sehingga, apabila dipaksakan, maka pelaksanaan PAW Kades itu tidak demokratis dan bisa digugat ke PTUN. (JUNAIDI/MK).
