SAMPANG, koranmadura.com – Pengalihan status pengelolaan SMA dan SMK dari daerah ke provinsi dimungkinkan sekolah melakukan penarikan Sumbangan Penyelengaraan Pendidikan (SPP).
Hal itu menjadi perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sampang.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sampang, Guntur Wahab, mengatakan, pengalihan regulasi tersebut sangat dimungkinkan pihak sekolah akan melakukan perarikan SPP sebagaimana telah beredar informasi.
Beredar informasi bahwa Kepala Dispendik Jatim Saiful Rachman, menyatakan sampai saat ini belum bisa menentukan besaran SPP yang akan diterapkan, karena harus dilakukan pembahasan khusus dengan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).
“Semisal nanti ada penarikan SPP, itu harus jelas regulasi dan standardisasinya. Artinya, penarikan SPP tidak boleh di atas kewajaran,” tegasnya, Senin, 9 Januari 2017.
Maksud tidak boleh di atas kewajaran, terang Guntur, yaitu perlu adanya kajian dan pembahasan khusus. Sehingga dengan adanya penarikan SPP itu bukan malah dijadikan momen yang dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Selain itu, penarikan SPP akan dinilai wajar ketika disesuaikan dengan kemampuan siswa dan kondisi daerah. “Ini karena daerah Sampang, taraf pendidikannya masih perlu perhatian sehingga akan menjadikan faktor penyebab meningkatnya anak putus sekolah,” terangnya.
Setahunya, penarikan SPP diperkuat kabar bahwa saat ini akan ada Surat Edaran (SE) Gebernur Jatim yang dalam tahap penyusunan.
Tidak hanya itu, penarikan SPP sudah termaktub di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2010 Pasal 58 H ayat 2 tentang kewenangan dan kemampuan masing-masing menanggung biaya investasi, operasional, beasiswa atau biaya pendidikan bagi satuan pendidikan dalam pendidikan formal. “Sebenarnya penarikan SPP itu digunakan untuk membantu biaya operasional sekolah,” tandasnya. (MUHLIS/MK)
