SUMENEP, koranmadura.com – Beberapa waktu lalu, DPD PAN Sumenep, berdasarkan amar putusan Mahkamah Partai Nomor: 014/PHPU/MP-PAN/II/2016 mengirimkan surat kepada Pimpinan DPRD setempat agar melakukan PAW terhadap Iskandar, salah satu kader PAN, sebagai anggota dewan.
Tak terima dengan usulan tersebut, Iskandar pun menggugat. Politisi yang selama ini menjadi anggota Komisi II DPRD Sumenep bahkan telah melayangkan surat Gugatan Perbuatan Melawan Hukum kepada Pengadilan Negeri Sumenep. Surat tersebut tertanggal 6 Januari 2017.
Dalam surat gugatannya, ada beberapa orang yang digugat Iskandar. Di antaranya Ketua DPD PAN Sumenep, Badrus Syamsi; Sekretaris DPD PAN Sumenep, Hosaini Adhim; Ketua Mahkamah PAN; Ahmad, anggota PAN Sumenep; dan Ketua DPRD Sumenep.
Iskandar, melalui salah seorang dari tim kuasa hukumnya, Kamarullah, menilai, putusan Mahkamah Partai yang mengabulkan permohonan Ahmad untuk dilakukan PAW, menggantikan Iskandar sebagai anggota DPRD Sumenep di luar ketentuan AD/ART PAN.
Oleh karena itu, menurut pria yang akrab disapa Kama, selain mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri Sumenep, pihaknya juga telah mengajukan permohonan penolakan kepada pimpinan DPRD untuk tidak memproses PAW kepada kliennya.
“Suratnya sudah dikirimkan hari Senin kemarin. Karena hemat kami, klien kami sedang didhalimi,” katanya kepada sejumlah awak media di Sumenep, Selasa, 11 Januari 2017.
Untuk diketahui, amar putusan Mahkamah PAN tersebut di antaranya berbunyi: menerima dan mengabulkan permohonan Ahmad untuk dilakukan PAW, menggantikan Iskandar; apabila Termohon (Iskandar) tidak melaksanakan putusan, DPP PAN memberi sanksi berupa pemberhentian sebagai anggota.
Menanggapi gugatan tersebut, Sekretaris DPD PAN Sumenep, Hosaini Adhim, mengatakan, hal itu merupakan hak Iskandar. “Karena itu haknya, tidak ada siapa pun bisa menghalangi,” katanya.
Hosaini menegaskan, dalam masalah PAW ini DPD PAN tidak memihak, baik kepada Iskandar maupun kepada Ahmad. Pengusulan PAW tersebut murni karena DPD menjalankan amar putusan Mahkamah Partai. “Sebab kalau DPD tidak menjalankan amar putusan itu, Ketua dan Sekretaris bisa dikena sanksi,” pungkasnya.
(FATHOL ALIF/MK)
