PAMEKASAN, koranmadura.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan, meminta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Diperindag) setempat untuk mewaspadai peredaran mie instan yang mengandung bahan babi.
Permintaan itu menyusul temuan mie instan yang diduga mengandung zat babi di Kabupaten Sumenep. Alasannya, masyarakat Pamekasan mayoritas muslim, sedang dalam agama Islam, babi haram untuk dikonsumsi.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi II DPRD Pamekasan, Hosnan Ahmadi. Menurutnya, potensi adanya mie merek serupa di Pamekasan, sangat mungkin, lantaran temuannya di kabupaten tetangga.
“Makanya Disperindag, untuk mewaspadainya dengan melakukan sidak (inspeksi mendadak) ke pasar atau ke toko-toko, dikhawatirkan juga beredar di sini (Pamekasan), untuk memberikan rasa aman pada masyarakat,” kata Hosnan.
Diakuinya, Deperindag secara berkala melakukan pemeriksaan barang-barang di pasar secara periodik, yaitu jelang bulan Ramadan. Namun, dengan adanya temuan di Sumenep, harus melakukan pemeriksaan tambahan.
“Kalau biasanya pemeriksaan dilakukan secara rutin tiap jelang puasa. Sekarang ini harus ada pengecekan yang sifatnya insidentil. Karena adanya temuan itu harus disikapi juga di sini,” ungkapnya. (ALI SYAHRONI/MK)
