SAMPANG, koranmadura.com – Dua kepala desa dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Sampang tahun 2013. Namun, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) enggan membeberkan nama kades, desa, maupun inisialnya.
“Sidang terakahir pada Jumat kemarin itu ada 14 saksi yang dipanggil. Selain penerima manfaat, dua di antaranya kepala desa yang ada di Kecamatan Kedungdung,” ucap Kasi Pidsus Kejari Sampang Yudie Arieanto Tri Santosa, kepada awak media, Selasa, 24 Januari 2017.
Kepala desa tersebut dihadirkan ke Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) di Surabaya untuk dimintai kesaksian karena dalam pelaksaan program BSPS itu dipastikan mengetahui data penerima manfaat serta barang yang diterima.
“Program BSPS itu hanya di 11 desa di wilayah Kecamatan Kedungdung saja. Sedangkan kepala desa itu pasti mengetahui program itu dan jumlah barang yang diterima oleh si penerima. Dan itu untuk mengkonfirmasi serta mencocokan kerugian negara,” terangnya.
Pada Jumat, 27 Januari 2017, agenda sidang masih tetap pemanggilan saksi-saksi. “Jumat depan tetap masih dalam pemanggilan saksi-saksi,” tandasnya.
Sekadar diketahui, program BSPS berlangsung pada tahun 2013 lalu dengan anggaran sebesar Rp 14 miliar. Sedangkan hasil penghitungan kerugian dalam dugaan kasus korupsi itu diketahui hanya sebesar Rp 2,995 miliar yang di audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur beberapa waktu lalu.
Dugaan penyimpangan pada program itu yakni diketahui dalam realisasinya yaitu penerima manfaat yang seharusnya menerima material sebesar Rp 7 juta hanya menerima sekitar Rp 2-3 juta saja. Sedangkan total jumlah penerima manfaat sebanyak 1.932 orang miskin. MUHLIS/MK
