PAMEKASAN, koranmadura.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) DPRD Pamekasan, telah menetapkan 17 Raperda yang masuk di Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2017. Dari jumlah itu, hanya enam Raperda usulan baru.
Hal itu disampaikan ketua BP2D DPRD Pamekasan, Andi Suparto. Menurutnya, dari 6 usualan itu tiga diantaranya usulan legislatif (DPRD) dan tiga lainnya usulan eksekutif (Pemkab).
Dijelaskannya, usualan legislatif terdiri dari Raperda keterbukaan informasi publik, perlindungan dan pemberdayaan penyandang disabilitas, dan anti narkoba.
Sementara 3 usulan eksekutif terdiri dari Raperda pengelolaan barang milik daerah, perubahan atas Perda nomor 2 tahun 2011 tentang pajak daerah, dan perubahan Perd nomor 7 tahun 2013 tenyang izin gangguan.
“Setelah kami lakukan inventarisir dan kami tetapkan sebagai prolegda 2017, hanya ada 6 usulan Raperda baru. Selebihnya usulan lama dan usulan rutin,” kata Andi.
Usulan rutin yang dimaksud itu diantaranya, Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2016, perubahan APBD 2017, dan APBD tahun anggaran 2018. “Untuk Raperda yang dilanjutkan dari prolegda 2016 ke 2017 ada 8 Raperda. Kami berharap Raperda yang belum tuntas di tahun lalu, bisa kami tuntaskan di tahun ini,” ungkapnya. (ALI SYAHRONI/BETH)
