SAMPANG, koranmadura.com – Pengelolaan sementara pasar Srimangunan yang terletak di jalan Wahid Hasyim, kota Sampang oleh Satuan polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali ramai dibicarakan, baik melalui media sosial (Medsos) facebook maupun dikalangan masyarakat. Terutama pengelolaan lahan parkir di pasar srimangunan yang masih semrawut dan sering dikeluhkan oleh pengunjung pasar.
“Satpol PP-nya hanya diam saja di tempat karcis, dan tidak mengatur penempatan kendaraan, telebih kendaraan roda empat saat hari pasaran,” kata Slamet, pengunjung Pasar Srimangunan, Kamis, 19 Januari 2017.
Sementara pengunjung pasar lainnya, Pradipta Umar, dalam postingan profile facebooknya mengatakan bahwa penarikan retribusi parkir Pasar Srimangunan untuk kendaraan roda dua ditarik diluar ketentuan yaitu sebesar Rp 2 ribu, padahal di karcis tersebut jelas tertera sebesar Rp 1 ribu sekali masuk.
“Tindakan ketidakjujuran karyawan parkir pasar srimangunan ini harus disikapi. Maaf mas bro, saya posting ini karena kesalahan anda yang tidak berlaku jujur,” ujar pradipta umar di dalam laman facebooknya.
Kabid Penegakan Perda dan Ketertiban Umum (PPKU) Satpol PP Sampang, Khoiriyah, masih belum bisa dikonfirmasi terkait hal ini. Ia mengaku masih mengikuti rapat di kantor Pemda. “Saya masih rapat mas di pemda. Dan persoalan itu bukan kewenangan saya untuk menjawab,” ucapnya singkat melalui pesan WA. (MUHLIS/BETH)
