SUMENEP, koranmadura.com – Kinerja jajaran Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, menangani kasus dugaan pencabulan yang dilakukan Joko Purwanto (32) warga Kelurahan Karang Duak, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep terhadap anak tirinya, SL (15) belum menunjukkan perkembangan yang berarti.
Padahal penanganan kasus tersebut sudah dimulai sejak awal November tahun lalu. Bahkan, hingga saat ini polisi juga belum berhasil menangkap tersangkanya.
Kasubag Humas Polres Sumenep, Ajun Komisaris Hasanudin mengakui penanganan kasus itu masih belum ada perkembangan. Namun dia menolak anggapan Polres tidak serius menangani kasus itu.
“Kami masih mencari tersangkanya yang melarikan diri. Penanganan kasus ini terus berlanjut,” katanya, 9 Januari 2017.
Joko Purwanto tega melakukan tindakan pencabulan kepada anak tirinya sejak anaknya berumur sekitar 7 tahun atau masih duduk dibangku kelas tiga Sekolah Dasar (SD).
Perbuatan tersebut baru terungkap akhir Oktober lalu, dan dilaporkan ke Polres Sumenep.
Selama 2016, Polres telah menerima laporan kasus dugaan pencabulan dan perlindungan anak dibawah umur sebanyak 22 perkara. Namun dari jumlah tersebut, yang berhasil diselesaikan hanya 15 perkara. (JUNAIDI/GM)
