SUMENEP, koranmadura.com – Berkas perkara dugaan tindak pidana penyimpangan bantuan beras untuk warga miskin (Raskin) Desa/Kecamatan Guluk-Guluk, Sumenep, Jawa Timur telah lama dinyatakan lengkap (P21), bahkan pekan depan sudah memasuki persidangan lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).
Namun pihak Kejaksaan Negeri (Kekari) Sumenep mengaku baru bisa mengungkapkan kerugian negara akibat penyimpangan bantuan raskin tahun 2010-2014 dengan terdakwa Kepala Desa Guluk-Guluk Ikbal.
Kasi Pidana Khusus Kejari Sumenep, Agus Subagya hanya mengatakan, berdasarkan hasil audit badan pemeriksa keuangan (BPK), kerugian negara akibat ulah oknum kepala desa selama lima tahun sekitar Rp 200 juta. “Kerugian negara sekitar Rp200 jutaan lebih, jumlah persisnya nanti di sidang,” katanya, Rabu, 11 Januari 2017.
Kejari Sumenep menetapkan Ikbal sebagai tersangka kasus Raskin Desa/Kecamatan Guluk-Guluk pada Kamis 15 September 2016 lalu dan langsung melakukan penahanan. Ia ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Sumenep.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Ikbal melanggar pasal 2,3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi. Jika tersangka terbukti melanggar pasal 2, ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara. Namun jika terbukti melanggar pasal 3 ancaman hukumannya hanya satu tahun penjara.
“Dia (Ikbal) telah membayar uang pengembalian (UP) sebesar Rp190 juta dari kerugian negara sekitar Rp200 juta lebih,” jelas Agus.
Kendati demikian, proses penanganan perkara tetap berjalan sebagaimana mestinya. “Pembayaran UP kami terima, tapi itu tidak akan mempengaruhi proses hukum yang sedang dijalani,” jelasnya. (JUNAIDI/BETH).
