SUMENEP, koranmadura.com – Upaya banding A Su’ud, Kepala Desa Lapa Laok, Kecamatan Dungkek, Sumenep, Jawa Tumur atas vonis terdakwa kasus tindak pidana korupsi bantuan beras untuk warga miskin (raskin) sudah berjalan sejak awal tahun 2016. Namun, hingga saat ini upaya banding itu belum juga tuntas.
Kasi Pidana Khusus Kejari Sumenep, Agus Subagya mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima putusan banding dari PT Surabaya. “Belum kami terima. Kami juga selalu menanyakan juga,” katanya, Senin, 16 JanuarI 2017.
Menurutnya, jika salinan putusan PT Surabaya sudah diterima, mana kajaksaan akan segera melakukan tindakan sesuai yang dimanahkan. “Ya kalau masi kasasi, maka kita tunggu sampai putusan itu mempunyai kekuatan hukum tetap (incrakh),” katanya.
Untuk diketahui, Pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) Surabaya menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada A Suud dalam sidang putusan Kamis, 17 Maret 2016. Majelis hakim menyatakan dia terbukti bersalah.
Selain kurungan penjara, terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp 50 juta subsider satu bulan penjara. Terdakwa juga berkewajiban untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp 213 juta. Namun saat ini terdakwa masih melakukan banding atas putusan tersebut, hingga saat ini putusan banding yang diajukan belum juga turun. (JUNAIDI/BETH)
