SUMENEP, koranmadura.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep belum membekuk Mantan Kades Poteran, Kecamatan Talango, Suparman. Padahal, sejak tahun 2016, Suparman masuk sebagai daftar pencarian orang (DPO) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus raskin tahun 2014.
Kasi Intel Kejari Sumenep, Rahadian Wisnu Wardana mengatakan, hingga saat ini Kejari belum berhasil mengamankan Suparman setelah melarikan diri semenjak akan ditetapkan sebagai tersangka. “Masih dalam pencarian,” katanya, Selasa, 17 Januari 2017.
Menurutnya, untuk memudahkan pencarian mantan orang nomor satu di Desa Poteran tersebut, Krop Adhyaksa telah berkoordinasi dengan sejumlah penegak hukum lain. “Terus kami cari, kami juga berkoordinasi dengan pihak kepolisian,” jelasnya.
Dikatakan, berdasarkan hasil amatan tim intelijen Kejari Sumenep, Suparman sudah tidak lagi berada di wilayah Kabupaten Sumenep, bahkan disinyalir sudah berada di luar Pulau Madura. “Informasinya begitu,” tegasnya.
Selain itu, salah satu faktor penghambat penangkapan itu karena Suparman disinyalir sering berpindah tempat domisili. Kendati demikian upaya untuk menjeput paksa Suparman tetap dilakukan. “Kita tunggu saja, sejauh mana dia bisa bertahan dalam posisi seperti itu,” jelasnya.
Untuk diketahui, terkuaknya kasus dugaan korupsi itu setelah adanya laporan dari warga setempat, Senin 2 Pebruari 2016. Dalam laporannya, warga menjelaskan jika raskin di Desa Poteran, khususnya tahun 2014 diduga dibagikan antara 5-10 kali dalam setahun. Sementara rumah tangga sasaran penerima berjumlah 823 KK. Atas tindakan tersebut negara telah dirugikan hingga mencapai Rp240 juta. (JUNAIDI/MK).
