SUMENEP, koranmadura.com – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) bantuan beras untuk warga miskin (raskin) di tujuh Kecamatan Kepulauan Sumenep, terus disorot. Pasalnya, kasus yang dilaporkan pada tahun 2008 silam, hingga saat ini belum menunjukan perkembangan yang signifikan.
Aktivis anti korupsi dari GEBRAK, Moh. Siddik, mengatakan belum adanya perkembangan menunjukkan jika krop adyaksa tidak serius memproses kasus tersebut. “Mestinya sudah ada kejelasan, karena kasus itu sudah lama dan harus diutamakan,” katanya, Selasa 3 Januari 2017.
Sebab menurutnya, kasus tersebut sudah jelas ada kerugian negara. Sesuai hasil penghitungan badan pemeriksa keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Jawa Timur tertanggal tanggal 9 Agustus 2011, untuk Pengadaan beras untuk Gudang Beras Bulog (GBB) Sumenep oleh Satuan Tugas Pengadaan Gabah Dalam Negeri Sub Divre XII Madura Perum Bulog Tahun 2008, ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 18.248.891.325.
Tujuh kecamatan kepulauan itu di antaranya Kecamatan Arjasa, Kecamatan Kangayan, Pulau Kangean, Kecamatan/Pulau Sapeken, Kecamatan/Pulau Masalembu, Kecamatan/Pulau Raas, Kecamatan Gayam, dan Kecamatan Nonggunung Pulau Sapudi.
Tidak hanya itu, sejak Maret 2010 dalam kasus itu Kejari telah menetapkan R. Ahmad Ahyani selaki pegawai Gudang Bulog non aktif sebagai tersangka. Namun, hingga saat ini Kejari belum berhasil mengamankan.
“Kalau memang tersangkanya tidak ada, kenapa berkas perkara itu tidak segera dilengkapi. Kan bisa dilakukan sidang Inabsintia. Baru setelah kasus itu mempunyai kekuatan hukum, Kejari mengeksekusi. Jangan biarkan kasus ini ngambang,” tegasnya.
Sementara Kasi Intel Kejari Sumenep, Rahadian Wisnu Wardana, mengatakan penanganan parkara kasus bantuam raskin di tujuh kecamatan kepulauan terus diproses. Saat ini Kejari sedang mengumpulkan bukti-bukti kembali. Sebab, kasus itu merupakan kasus lama dan menjadi tunggakan sejak beberapa tahun silam.
“Prosesnya terus dilakukan, saat ini kami sedang mengumpulkan barang bukti,” jelasnya. (JUNAIDI/RAH)
