SUMENEP, koranmadura.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Jawa Timur akan segera melimpahkan berkas perkara Suryadi Direktur CV Utama Mandiri yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyimpangan bantuan beras untuk warga miskin (Raskin) tahun 2015, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Kasi Pidana Khusus Kejari Sumenep, Agus Subagya, mengatakan, pemberkasan perkara pria asal Warga Desa Kasengan, Kecamatan Manding di Kejari telah selesai. Sehingga, tinggal menunggu waktu yang tepat untuk dilimpahkan ke Tipikor Surabaya.
“Dalam minggu-minggu ini akan dilimpahkan ke Tipikor. Wong Penasehat Hukumnya juga menanyakan perkembangannya,” kata Agus, Jumat, 13 Januari 2017.
Berkas perkara Suryadi baru dinyatakan lengkap (P21) oleh Tim Penyidik Kepolisian Resort Sumenep, dan telah diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejari, Kamis, 8 Desember 2016 lalu.
Saat ini, pria yang bekerja sebagai pihak ke tiga dalam pendistribusian bantuan raskin ke Kecamatan Kangayan, Kepulauan Kangean, ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sumenep.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus tersebut bermula dari penggerebekan pendistribusian bantan raskin di Desa Nambakor, Kecamatan Saronggi, yang terjadi 8 Juli 2015. Saat itu, bantuan beras bersubsidi sebanyak 41.130 Kilogram merupakan jatah warga miskin di tujuh desa yang berada di Kecamatan Kangayan tersebut.
Sebagai penerima jasa angkutan dari pelabuhan Gersik Putih, Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget, ke Kecamatan Kangayan, adalah KLM Cinta Mekah yang saat itu dinahkodai oleh Saharuddin, Warga Desa Saobi, Kecamatan Kangayan.
Namun sesampainya ditengah perjalanan, nahkoda KLM Cinta Mekah membelokkan perahunya ke pelabuhan Nabakor, Kecamatan Saronggi. Setelah itu, maka PLM itu ditangkap oleh pihak kepolisan.
Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan akhirnya Polisi menetapkan kedua tersangka. Kendati demikian, keduanya tidak langsung dilakukan penahanan, dengan alasan mereka kooperatif. Suryadi sempat mempraperadilkan penetapan dirinya sebagai tersangka dengan termohon Kapolres Sumenep, AKBP Rendra Radita Dewayana. Namun, dimenangkan oleh termohon.
Tidak lama kemudian, Polres menetapakan satu tersangka baru atas nama Izzat Warga Desa Ketawang Karay, Kecamatan Ganding. Kedua berkas perkara Raskin itu telah dinyatakan lengkap, namun tersangka yang diserahkan kepada Kejari untuk diproses tahap dua hanya satu orang, atas nama Suryadi.
Sementara Izzat saat ini belum dihadirkan ke Kejari karena melarikan diri. Namun, meskipun keberadaan Izzat belum terdeteksi, pria berkulit sawu matang itu sempat mengajukan praperadilan dengan termohon Kapolres Sumenep, H Joseph Ananta Pinora. Tetapi majelis hakim menolak permohonan itu, sehingga penetapan tersangka dinyatakan sah. Baru setelah itu, Polres menetapkan Izzat sebagai daftar pencarian orang (DPO). Hingga saat ini Izzat belum berhasil diamankan. “Masih dicari,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Hasanudin.
Meskipun demikian, menurut Agus, belum diserahkannya Izzat tidak akan mempengaruhi proses hukum Suryadi. “Tetap akan kami proses, karena berkas perkaranya berbeda meskipun kasusnya sama,” tegas Agus Subagya. (JUNAIDI)
