SUMENEP, koranmadura.com – Tempat atau los yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Sumenep kepada sebagian pedagang korban kebakaran pasar pada tahun 2007 silam dikeluhkan pedagang, bahkan dinilai tak manusiawi. Pasalnya terlalu sempit.
Baca: Disediakan Tempat Tak Manusiawi, Pedagang Pasar Anom Mengeluh
Menanggapi hal itu, Kepala UPT Pasar Anom Baru Sumenep, Abdul Hamid, mengatakan, ukuran los memang tidak sama dengan kios atau toko, baik itu panjang maupun lebarnya.
Dikatakan, sebelum terjadi kebakaran, los yang disediakan untuk para pedagang saat itu berukuran 1,5 x 1,5 meter. Sementara ukuran saat ini di gedung yang baru ialah 1,1 x 1,8 meter sebanyak 80 los.
“Kalau berbicara itu (ukuran los), tentu semuanya ingin yang lebar. Tapi yang harus diketahui, ukuran kios memang tidak sama dengan kios atau toko,” dalihnya, Jumat, 20 Januari 2017.
Tak melulu persoalan ukuran, untuk los sistemnya juga bukan sewa seperti kios, tapi harian. Dalam artian, para pedagang yang berjualan akan dikenakan retribusi setiap hari.
Retrebusi los dihitung per meter. Dalam satu meter, pedagang akan dikenakan retribusi sebesar Rp 2.500 per hari. “Tapi yang biasa sudah jalan di Pasar Anom, per hari pedagang bayarnya 3.000,” tambahnya.
Dikonfirmasi masih banyak pedagang yang tak terdaftar untuk menempati los, menurut dia, sampai sekarang persoalan itu memang masih belum selesai. Dia berencana masih akan mengadakan pertemuan kembali dengan paguyuban pedagang Senin depan.
“Karena meski ada yang sudah tidak berjualan selama 10 tahun, ketika gedung sudah Bagus seperti sekarang, ngaku lagi bahwa memiliki los. Makanya kami serahkan kepada paguyuban lagi untuk pengecekannya,” tambah dia.
Namun, pihaknya mengaku akan memprioritaskan pedagang yang memang rutin berjualan tiap hari. “Insya Allah (losnya) cukup. Kalau tidak cukup, nanti kita carikan solusi yang terbaik untuk melayani pedagang,” pungkasnya. FATHOL ALIF
