SAMPANG, koranmadura.com – Polda Jatim masih belum bisa merilis hasil pengembangan kasus dugaan penyalahgunaan dan pemotongan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang.
Sebelumnya, Polda Jatim berjanji akan segera merilis tersangka baru. Namun ketika ditagih, Polda Jatim menundanya lantaran terbentur dengan pergantian Kapolda baru.
Baca: Sibuk Pergantian Kapolda, Rencana Pengumuman Tersangka Baru Ditunda
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Marenga, saat dikonfirmasi kejelasan siapa tersangka tersebut, mengaku bahwa saat ini Ditkrimsus masih melakukan pengumpulan barang bukti yang berhubungan dengan DD dan ADD di daerah lain.
“Saat ini sudah kami kantongi beberapa saksi yang menguatkan, bahwa ada suatu titik terang pada para pelaku lainnya. Dan tentunya Polda akan merilisnya dalam waktu dekat,” terangnya saat dihubungi melalui sambungan seluler, Rabu, 11 Januari 2017.
Selain itu, pihaknya tidak ingin terburu-buru, sehingga konstruksi hukumnya menjadi lemah. “Kami inginkan konstruksi hukumnya kuat dulu agar kita menjerat mereka bisa telak dalam pemenuhan alat bukti sebagaimana yang tetera di Pasal 184 KUHP. Dan dengan bukti yang kuat itu pula, meraka tidak bisa mengingkarinya,” tegasnya.
Sehingga, kata Barung, pihaknya dapat melihat tersangka baru itu dalam segi peran, tujuan serta aliran dana DD dan ADD tersebut. “Nah disitu kita lihat, siapa, memainkan peran apa, melakukan apa, bertanggung jawab kepada siapa dan kemana aliran dana itu,” tandanya. (MUHLIS/MK)
