SUMENEP, koranmadura.com – Pengadilan Negeri Sumenep memvonis KH Baharuddin, mantan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, 9 bulan penjara dan denda uang tunai sebesar Rp 5 juta subsidair 2 bulan kurungan.
“Tadi pagi perkara dengan terdakwa KH Baharuddin sudah diputus oleh majelis hakim,” tutur Humas PN Sumenep Arie Andhika Adikresna, Selasa 24 Januari 2017.
Putusan itu lebih kecil rendah dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut mantan anggota DPRD Sumenep periode 2009-2014 itu dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsidair dua bulan kurungan.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindakan pidana Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor: 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. “Dengan hasil pertimbangan majelis hakim, terdakwa terbukti melanggar pasal primer dari empat pasal yang didakwakan,” jelas Arie.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dicky Andi Firmansyah, mengaku masih belum bisa mengambil sikap terkait putusan majelis hakim. “Untuk banding atau tidak, kami masih menunggu petunjuk dari pimpinan,” ujar Dicky. (JUNAIDI/MK)
