SUMENEP, koranmadura.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Jawa Timur, hingga saat ini belum bisa menentukan sikap, apakah akan melakukan banding atau tidak terkait vonis majelis hakim terhadap mantan Ketua DPC Paratai Persatuan Pembangunan DPC Sumenep, KH Baharudin.
KH Baharudin divonis 9 bulan penjara dan denda Rp5 juta subsider 2 bulan kurungan penjara. Mantan anggota DPRD Sumenep periode 2009-2014 itu terbukti melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca:
https://www.koranmadura.com/2017/01/24/mantan-ketua-ppp-divonis-9-bulan-penjara/
“Belum ada keputusan, apakah akan melakukan banding atau tidak,” kata JPU Kejari Sumenep, Dicky Andi Firmansyah, Rabu, 25 Januari 2016.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa satu tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsidair dua bulan kurungan. “Masih kami laporkan hasilnya kepada pimpinan. Ada tenggat waktu tujuh hari untuk berpikir,” jelasnya. (JUNAIDI/MK)
