SUMENEP, koranmadura.com – Mulyanto, Warga Desa Tarebungan, Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kaliangat, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, bersama istrinya, Nur Hasanah, mendatangi Markas Kepolisian Resor setempat, Senin, 9 Januari 2017.
Kedatangan mereka untuk menanyakan progres penanganan laporan dugaan pencabulan yang diduga dilakukan oleh inisial W dan inisial S kepada anaknya, inisial WA (14). Kasus tersebut dilaporkan pada 24 November 2016.
“Kedatangan kami bukan tanpa alasan, kami ingin mengetahui perkembangan penanganan kasus yang kami laporkan. Karena sampai saat ini terkesan jalan di tempat,” kata Mulyanto di Mapolres, Senin, 9 Januari 2017.
Menurutnya, sesuai surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP), polisi telah menetapkan inisial W dan inisial S sebagai tersangka. Namun, hingga saat ini keduanya belum ditangkap. “Kinerja kepolisian terkesan lamban, padahal alat tersangkanya sudah diketahui. Bahkan, saat ini keduanya masih di Sumenep,” jelasnya.
Dugaan pencabulan itu terjadi pada 23 November 2016. Saat itu, sekitar 19.30 WIB, WA diajak oleh temannya AN (perempuan), ke salah satu rumah kos yang berada di Desa Kolor, Kecamatan Kota. Di rumah kos itu sudah ada dua pemuda.
Sekitar pukul 23.00, korban dibujuk agar ikut mencicipi minuman keras yang telah disediakan. Meskipin tidak mau, WA terus dipaksa dan pada akhirnya WA mencicipi hingga tidak sadarkan diri. Dalam kondisi tidak sadar, tindakan asusila terjadi.
“Anak kami baru sadar keesokan hari, dan mengeluh alat kelaminnya merasa sakit. Karena kami curiga, maka langsung dibawa ke Puskesmas untuk diperiksa. Setelah itu, kami langsung melaporkan ke polisi,” jelasnya.
Sementara itu, Kasubag Humas Polres Sumenep, Ajun Komisaris Polisi Hasanudin mengatakan, penanganan kasus tersebut tetap berlanjut, sekalipun tersangka belum ditangkap. “Untuk perkembangan lebih jauh kami belum tahu,” tegasnya. (JUNAIDI/MK)
