SUMENEP, koranmadura.com– Efendi, Pelapor dugaan penyimpangan bantuan beras untuk warga miskin (Raskin) tidak mau memberikan keterangan terkait kasus yang telah dilaporkan pada awal tahun 2016 lalu.
Sesuai yang dijadwalkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Jawa Timur hari ini merupakan pemeriksaan pelapor. Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lidik Hukum dan HAM itu telah memenuhi panggilan krop Adhyaksa, namun tidak sudi untuk memberikan keterangan terkait materi laporan yang disampaikan itu.
“Pelapor sudah hadir ke sini (kejari red), dan telah duduk di hadapan saya. Tapi setelah mau diwawancarai tidak mau,” kata Kasi Intel, Kejari Sumenep, Rahadian Wisnu Wardana, Selasa, 17 Januari 2017.
Menurutnya, proses kasus yang telah masuk di Kejari harus melalui beberapa proses, termasuk mengklarifikasi kepada pelapor. Sebab, itu menjadi pegangan awal kita berekja. “Pelapor dan terlapor pasti kami periksa, untuk tahap awal kami masih mau memeriksa dari Pelapor,” jelasnya.
Awal tahun 2016 lalu Efendi telah melaporkan dugaan penyimpangan raskin oleh semua Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Sumenep ke Kejari,termasuk semua desa di Kecamatan Kota. Versi pelapor, pendistribusian raskin tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga berpotensi merugikan negara.
Namun, Kejari tidak bisa memproses laporan tersebut secara bersamaan, mengingat jumlah desa yang dilaporkan lebih dari rutus desa. Sehingga, harus diproses secara bertahap dengan cara mengambil sampel beberapa desa.
“Kasus raskin ini harus cash by cash (kasus perkasus). Tidak bisa ratusan desa dipukul rata dipanggil semua,” sambungnya.
Kendati demikian, pihaknya akan coba memanggil kembali pelapor, agar informasinya jelas dan akurat. “Kalau yang lapor sendiri tidak siap diwawancarai, kami kan repot,” jelasnya.
Mestinya kata Wisnu, sebagai pelapor kopertaif apabila dimintai keterangan. Sehingga memudahkan bagi krop Adhyaksa memproses laporannya. “Kami sudah memproses. Ya tinggal kami laporkan nanti kepada atasan, apapun itu hasilnya,” jelas Wisnu.
Sementara Efendi sebagai pelapor membantah jika dirinya tidak mau memberikan keterangan terkait kasus yang dilaporkan itu. Dia menolak dimintai keterangan lantaran penanganan kasus tersebut dinilai tidak profesional.
“Kapan pun akan dimintai keterangan kami siap. Tapi saya tidak mau dimintai keterangan sebelum kasus-kasus terdahulu diproses. Ini kan sama halnya penanganannya loncat-loncat,” katanya saat dihubungi.
Apalagi menurutnya, dalam surat pemanggilan, ia hanya akan dimintai keterangan persoalan raskin di tiga Desa di Kecamatan Manding saja. Padahal, yang dilaporkan bukan cuma tiga desa tersebut.
“Saya juga sampaikan tadi, kami kesini untuk memberikan tambahan data. Tapi pihak kejari tidak mau menerima sebelum kami dimintai keterangan. Ya kami juga tidak mau sebelum permintaan kami dipenuhi,” jelasnya. (JUNAIDI/BETH).
