SUMENEP, koranmadura.com – Jumlah penerima bantuan beras sejahtera (rastra) untuk Kabupaten Sumenep bertambah. Menurut Pemkab, penambahan tersebut bukan berarti angka kemiskinan kemingkat.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial (Mensos) RI Nomor: 339/HUK/2016, tentang Penetapan Jumlah Keluarga Penerima Manfaat Beras Sejahtera Tahun 2017, jumlah penerima Rastra di Sumenep menjadi 128.016, bertambah 11,638 dari tahun sebelumnya 116.378 rumah tangga sasaran penerima manfaat (RTSPM).
Baca: Pagu Penerima Rastra di Madura Meningkat, Ini Datanya
Bertambahnya jumlah RTSPM itu secara otomatis menambah pagu rastra untuk kabupaten paling timur Pulau Madura ini. Dari sebelumnya 1.746.670 menjadi 1.920.240 kg tahun ini. “Tapi untuk sementara, secara resmi kita belum menerima yang dari Provinsi,” kata Plt. Asisten III Setkab Sumenep, Heri Koentjoro, Selasa, 11 Januari 2016.
Menurut mantan Kepala Dinsos Sumenep itu, bertambahnya jumlah RTSPM berdasarkan data PPLS (Program Pendataan Perlindungan Sosial) tersebut bukan berarti angka kemiskinan meningkat. “Saya rasa bukan karena angka kemiskinan meningkat. Tapi bisa saja yang sebelumnya tidak masuk data, sekarang dapat jatah,” tambahnya.
Selain jumlah, perubahan lain terkait program bantuan ini ialah istilah. Jika sebelumnya disebut bantuan beras untuk masyarakat miskin (raskin), maka sejak tahun ini istilahnya menjadi beras sejahtera (rastra). Penerima bantuan ini juga tidak lagi berdasarkan rumah tangga, tapi KK (kartu keluarga).
Terkait pendistribusiannya untuk bulan ini, Heri mengaku masih menunggu SK Penetapan Pagu dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. “Dari jumlah tersebut, untuk pemetaannya per kecamatan kita masih menunggu SK dari Provinsi,” pungkasnya.
FATHOL ALIF/MK
