SAMPANG, koranmadura.com – Dikeluarkannya Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi atas tersangka Direksi PT Sampang Mandiri Perkasa (SMP), Hasan Ali, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang dinilai aneh.
Sekretaris Pegiat Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim), Tamsul, menyampaikan, SP3 yang itu kurang memiliki dasar. Sebab Hasan Ali yang menjadi direksi PT SMP merupakan peralihan sesudah ada keputusan Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2013, yang kemudian Hasan Ali menjalankan jabatannya selama empat tahun lamanya.
“Dan fase itu pula, Hasan Ali banyak melakukan transaksi mencurigakan yang indikasinya mengalir kemana-mana. Makanya ketika dikeluarkan SP3, ini kan aneh,” jelas Sekretaris Jaka Jatim, Tamsul kepada Koranmdura.com, Jumat, 13 Januari 2017.
PT SMP yang sudah dinyatakan sebagai perusahaan swasta, kata Tamsul, hendaknya jangan dijadikan dasar untuk menghentikan penyidikan kasus tersebut. Sebab PT SMP saat diprakarsai oleh tersangka masih melakukan transaksi peralihan keuangan dari rekening ke PT GSM dengan tanpa ada persetujuan di Rapat Umum Pemilik Saham (RUPS).
“Transaski itu merupakan deviden sebesar Rp 16 miliyar dan jelas menyalahi aturan. Dan dana deviden itu masih hak milik Pemkab. Dan Perda tentang pendirian PT SMP sampai saat ini belum dicabut oleh DPRD,” terangnya.
Tamsul juga menilai, sejauh ini, kejaksaan belum melakukan transparansi rilis ditetapkannya Hasan Ali sebagai tersangka. Maka dari itu, sebaiknya ada transparansi ke publik agar masyarakat Sampang paham tentang hak-haknya sebagai warga negara.
Sementara Anggota Komisi I DPRD Sampang, Syamsudin, mengatakan, apapun keputusan yang diambil oleh pihak penegak hukum tetap harus dihormati, karena keputusan itu merupakan hak perogratif. Namun pihaknya meminta pengambilan keputusan itu harus objektif.
“Kalau berbicara tentang kerugian negara itu masih multitafsir yang tidak boleh diasumsikan ini salah, itu salah. Karena yang berhak menyatakan salah atau benar itu di pengadilan, kejaksaan hanya proses, karena asas praduga tak bersalah tetap harus kita hormati,” ujarnya. (MUHLIS/GM)
