SAMPANG, koranmadura.com – Merasa tidak jelas arah Participating Interest (PI) yang dihasilkan dari kegiatan eksploitasi minyak dan gas bumi (migas) di lepas pantai Kabupaten Sampang, pegiat Lumbung Informasi Rakyat (Lira) menyoroti kinerja Pemkab Sampang yang terlihat lembek mengambil sikap.
Sekretaris Lira, Ach Zahri, mengatakan, selama ada kegiatan eksploitasi migas di wilayah Kabupaen Sampang oleh K3S, pihaknya tidak pernah mendengar menawarkan PI sebesar 10 persen dari total saham K3S yang memang ditawarkan kepada pemerintah daerah (pemda) sebagaimana yang diamanahkan di UU No 22 Tahun 2001 tentang Migas, serta turunannya yaitu PP No 35 Tahun 2004.
“PI tidak pernah ada, padahal K3S itu harus menawarkan kepada Pemkab dan itu juga merupakan hak dari masyarakat Sampang. Bagaimana status PI PT Santos, terus berapa dan kapan Sampang bisa menerima hasil dari PI, baik PI PT Santos, Petronas dan yang terakhr tentang PI dari HCML,” ucap Ach Zahri, kepada awak media, Senin, 16 Januari 2017.
Selama ini titik terang PI yang seharusnya dirasakan masyarakat Sampang, buram dan seperti mimpi yang dijanjikan. “Pemkab harus harus tegas menyikapinya dan harus mengawalnya hingga PI jelas arahnya, karena masyarakat Sampang butuh kejelasan tersebut,” tandasnya.
Sementara Asisten II Sekretariat Pemkab Sampang, Saryono, mengaku akan mengkoordinasikan dengan Kabag Perekonomian maupun dengan Buapti Sampang, KH A Fannan Hasib. “Saya tidak mempunyai kebijakan atas itu dan saya juga baru di sini. Tapi nanti kami akan koordinasikan dengan Kabag Perekonomian dan bapak Bupati,” akunya.
Untuk diketahui, eksploitasi migas di wilayah Sampang dilakukan oleh tiga kontraktor kontrak kerja sama (K3S) migas, yaitu PT Santos, Petronas, dan Husky Cnooc Madura Limited (HCML). MUHLIS/MK
