SUMENEP, koranmadura.com – Sampai sekarang Pemerintah Kabupaten Sumenep memang belum merelokasi eks Pedagang Kaki Lima (PKL) Taman Bunga ke dalam kios yang telah disediakan di sekitar Pasar Bangkal, Kecamatan Kota. Namun berkenaan dengan retribusi, pemerintah mengaku telah menentukan besarannya, yaitu sesuai dengan peraturan daerah (perda).
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sumenep, Saiful Bahri, mengatakan, PKL jika sudah menempati kios nantinya akan dikenakan retribusi. Besarannya sesuai dengan yang diatur dalam perda.
Sesuai dengan perda yang berlaku saat ini, retribusi PKL ialah Rp 3000 untuk pemakaian tempat. Namun karena PKL nantinya akan ditempatkan dalam kios yang berupa bangunan, maka mereka harus membayar retribusi Rp 16.000.
Besaran retribusi tersebut masih dimungkinkan berubah. Pasalnya tahun ini ada rencana akan ada revisi Perda tentang Retribusi tersebut. “Tapi kita laksanakan dulu sesuai dengan perda lama. Soal ada revisi, itu nanti kita sesuaikan lagi,” katanya, Kamis, 12 Januari 2016.
Retribusi itu belum termasuk biaya listrik. Untuk pemakaian listrik, sambung Saiful, itu ditanggung sendiri oleh para PKL, sesuai pemakaiannya. “Biaya pemakaiannya tentu tidak akan sama,” tambahnya.
Pemkab Sumenep menargetkan, bulan ini seluruh PKL yang berjualan di sepanjang jalan KH. Agus Salim sudah masuk ke dalam kios yang telah disediakan. Pemerintah telah menyediakan tiga unit bangunan untuk ditempati.
(FATHOL ALIF/MK)
