SUMENEP, koranmadura.com – Jajaran Kepolisian Resor Sumenep, meminta H.M Izzat, tersangka dugaan penyimpangan pendistribusian bantuan beras untuk warga miskin (raskin) tahun 2014, untuk menyerahkan diri.
Pria asal Desa Ketawang Karay, Kecamatan Ganding, Sumenep, itu melarikan diri setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat beberapa waktu lalu.
Hingga saat ini, persembunyian Izzat belum terendus, meskipun beberapa waktu lalu Izzat melalui kuasa hukumnya mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Sumenep atas penetapan dirinya sebagai tersangka dengan termohon Kapolres Sumenep Ajun Komisaris Besar Polisi H Joseph Ananta Pinora.
Sayangnya, upaya hukum yang diajukan Izzat kandas setelah majelis hakim menolak praperadilan tersebut. Sehingga, status penetapan tersangka sah demi hukum dan saat ini Polres Sumenep telah menetapkan Izzat sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Selebaran penetapan DPO Izzat sempat ditempel di tempat umum, seperti di dinding pertokoan yang berada di Kecamatan Ganding. Dalam selebaran itu, juga tertera foto Izzat beserta identitas serta kasus yang menyeret dirinya.
“Pencarian terus kami lakukan, itu sudah ditetapkan sebagai DPO sejak beberapa bulan lalu, hingga saat ini belum berhasil diamankan. Kami harap, yang bersangkutan menyerahkan diri kepada petugas,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, Ajun Komisaris Polisi Hasanudin, Jum’at, 20 Januari 2017.
Menurutnya, status tersangka dan penetapan DPO akan melekat pada Izzat, karena polisi tidak mungkin mencabut hingga yang bersangkutan berhasil diamankan. Kondisi tersebut akan membuat kehidupan Izzat terombang ambing, sehingga lebih baik menyerahkan diri. “Menyerahkan diri lebih baik, kalau memang tidak bersalah buktikan saja di pengadilan nanti,” tegasnya.
Kendati demikian, pihaknya mengimbau kepada semua elemen untuk proaktif melakukan pengawasan. Apabila mengetahui keberaraan pria dengan ciri-ciri sebagaimana dalam foto DPO yang disebarkan agar segera melaporkan kepada petugas kepolisian terdekat, sehingga bisa segera dilakukan tindakan.
“Kalau memang ada yang tahu silakan laporkan, kalau memang benar pasti kami tangkap. Kalau tidak percaya, buktikan saja,” tegasnya.
Mantan Kapolsek Manding itu mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara Izzat melanggar Pasal 2 ayat (1) sub Pasal 3 Jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUH Pidana.
Untuk diketahui, kasus itu berawal dari penggerebekan pendistribusian bantuan raskin di Desa Nambakor, Kecamatan Saronggi, yang terjadi pada 8 Juli 2015. Saat itu bantuan beras subsidi sebanyak 41.130 Kg merupakan jatah warga miskin di tujuh desa yang berada di Kecamatan Kangayan, Pulau Kangean.
Sebagai penerima jasa angkutan dari pelabuhan Gersik Putih, Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget, ke Kecamatan Kangayan, adalah KLM Cinta Mekkah yang saat itu dinakhodai oleh Saharuddin, warga Desa Saobi Kecamatan Kangayan, Pulau Kangean.
Dalam perkara itu, Polres Sumenep telah menetapkan dua tersangka, yakni Suryadi ,warga Desa Kasengan, Kecamatan Manding selaku Direktur CV Utama Mandiri (pihak ketiga) dan Izzat, warga Desa Ketawang Karay.
Suryadi saat ini mendekam di balik jeruji besi di Rumah Tahanan Kelas II B Sumenep, setelah dilimpahkan kepada Kejari oleh Polres Sumenep, Kamis, 8 Desember 2016. (JUNAIDI/MK).
