SUMENEP, koranmadura.com – Proyek dua satuan kerja perangkat daerah (SKPD) tidak selesai tepat waktu. Dua SKPD itu adalah Dinas Pekerjaan Umum (PU) Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikatarung) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumenep.
“Berdasarlan informasi yang kami terima ada dua SKPD yang tingkat serapannya lamban. Yakni Dinkes dan Cipta Karya,” kata Ketua Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kabupaten Sumenep, Rahadian Wisnu Wardana, Selasa, 3 Januari 2016.
TP4D dibentuk berdasarkan amanah Kepres Nomor 7 Tahun 2016 yang dilanjutkan dengan Surat Edaran (SE) Kejaksaan Agung (Kejagung). TP4D dibentuk guna memberikan pendampingan dalam rangkan mempercepat serapan anggaran di setiap daerah.
Dikatakan, sesuai aturan apabila pekerjaan proyek lambat, secara otomatis akan dikenakan sanksi. Namun, sanksi itu tidak bisa dijadikan rujukan pidana. “Pemberian sanksi atas keterlambatan itu sudah diatur tersendiri, tidak ada pidananya,” jelas Kasi Intel Kejari Sumenep itu. (JUNAIDI/MK).
