PAMEKASAN, koranmadura.com – Awalnya, perbaikan atau revisi tata tertib akan dilakukan pada Januari ini. Namun, rencana itu tidak bisa dilaksanakan lantaran belum ada peraturan pemerintah (PP) yang bisa dijadikan acuanya.
Hal itu disampaikan Ketua DPRD Pamekasan, Halili. Menurutnya, dengan penerapan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menjadi berubah, sehingga kemintaan komisi di DPRD juga harus menyesuaikan.
Sayangnya, dalam Perda dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, tidak ada aturan yang memuat regulasi tatib di DPRD. Untuk itu, pihaknya masih menunggu terbitnya PP yang mengatur tatib DPRD.
“Sekarang masih menggunakan tatib yang telah disahkan beberapa bulan lalu. Untuk kemitraan komisi dengan SKPD disesuaikan. Sambil kami menunggu PP turun dulu, baru kami mulai tahapan-tahapannya,” kata Halili.
Pihaknya bisa saja mulai melakukan tahapan pembuatan tatib baru dengan mengacu pada PP yang ada saat ini. Namun, pihaknya khawatir dalam PP yang baru nanti ada perubahan.
“Takutnya kalau kami tidak menunggu PP baru itu, ada perubahan regulasinya. Dan kami juga terus berkoordinasi dengan provinsi terkait ini. Kami berharap PP tentang tatib DPRD bisa lekas terbit,” ungkapnya. (ALI SYAHRONI/MK)
