PAMEKASAN, koranmadura.com – Warung kopi (warkop) di pasar 17 Agustus Pamekasan, dibongkar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat, Selasa siang, 17 Januari 2017. Warkop tersebut diketahui menyediakan Pekerja Seks Komersial (PSK).
Pembongkaran Warkop milik Rahmah (47) asal Dusun Sumber Payung, RT.002 RW.002, Desa Bataal, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep, tersebut atas perintah dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan, dengan nomor surat 510/45/432.332/2017.
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Pamekasan, Yusuf Wibiseno mengatakan, warkop tersebut dibongkar karena telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Prostitusi. “Pembongkaran ini hasil temuan waktu lalu, bahwa warkop itu menyediakan PSK,” kata Yusuf Wibiseno, Selasa 17 Januari 2017.
Saat dibongkar, kata Yusuf, pemilik warkop tidak melakukan perlawanan. Bahkan ia bersedia dibongkar. “Pemiliknya mengakui kalau menyediakan PSK, dan menerima warkopnya dibongkar,” ungkapnya.
“Kami belum mengetahui berapa lama warkop itu menyediakan PSK, tapi PSK-nya masih dua bulan melayani hidung belang di Pamekasan,” terannya.
Menurutnya, Warkop tersebut hanya menyediakan satu PSK, yaitu inisial L asal Jember. “Hanya satu PSK, L baru dua bulan beroperasi di Pamekasan,” imbuhnya. (RIDWAN/MK)
