SUMENEP, koranmadura.com– Risno, warga Kecamatan Arjasa, Sumenep, Jawa Timur terpaksa harus mendekam di balik terali besi, setelah tertangkap tangan sedang membawa sepeda motor yang diduga hasil kejahatan.
Ditangkapnya pria berjenggot tipis itu diduga terlibat aksi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang kerap terjadi di wilayah hukum Kepolsiian Sektor Kangean. Dia juga menjadi target operasi korp Bhayangkara itu dan baru berhasil ditangkap pada Kamis, 12 Januari 2017 sekitar pukul 16.00 WIB.
Kasubag Humas Polres Sumenep, Ajun Komisaris Hasanudin mengatakan, penangkapan itu dilakukan berdasarkan surat laporan nomor lp : 02/1/2017/Sek Kangean, tgl 3 Januari 2017.
Surat Laporan itu dikeluarkan setelah adanya laporan dari masyarakat yang menjadi korban pencurian kendaraan bermotor dengan nama korban Ibrahim Warga Dusun Mangong Mangong, Kecamatan Arjasa.
Untuk mencari pelaku, anggota Polsek Kangean bersama Koramil setempat, melakukan patroli gabungan. Sasarannya ke sejumlah tempat yang diduga rentan terjadinya tindak pidana kejahatan.
Saat melewati jalan di depan Pasar Tradisional Arjasa, tim mencurigai adanya satu unit motor yang dikendari Risno merupakan hasil kejahatan karena tanpa dilengkapi dengan plat nomor kendaraan.
“Setelah diperiksa, ternyata benar motor itu tidak dilengkapi dengan surat-surat dan merupakan hasil tindak pidana pencurian,” jelas Hasanudin.
Saat itu, lanjut perwira asal Kabupaten Pamekasan tersebut, Risno kabur sambil membawa sebilah parang jenis bulu ayam. Namun, berhasil ditangkap dan langsung digelandang ke Mapolsek setempat.
“Yang bersangkutan berhasil diamankan setelah melarikan diri sekitar 5 Km, dan diamankan saat berada di depan Sekolah Dasar Kalikatak,” jelasnya.
Mantan Kapolsek Manding itu mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, Risno mengaku jika motor yang dikendarai didapat dari hasil tukar tambah dengan MNG (Inisial laki-laki) warga Dusun Laok Songai Desa Angka Kecamatan Arjasa.
Ia mengaku motor tersebut ditukar dengan motor Honda Vario yang juga tanpa dilengkapi dengan surat tanda kendaraan bermotor.
“Kami masih melakukan penyelidikan dan melakukan pengejaran kepada MNG selaku pemilik motor. Siap rahu dia juga terlibat dalam aksi tersebut,” tegasnya.
Akibat perbutannya, Risno dijerat dengan pasal 363 Subsider pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksinal 4 tahun penjara. (JUNAIDI/GM)
