SUMENEP, koranmadura.com – Satuan reserse narkoba (Satreskoba) Kepolisian, Resort Sumenep, Jawa Timur kembali berhasil meringkus Abiya (37) setelah berhasil melarikan diri dari kejaran krop bhayangkara beberapa waktu lalu.
Pria kelahiran tahun 1980 itu dibekuk saat berada di rumahnya, Rabu, 18 Januari 2017 sekitar pukul 18.15 wib. Abiya ditangkap karena diduga terlibat kasus narkoba. Menurut informasi yang dihimpun petugas, rumah Abiya sering ditempati sebagai peta barang haram itu.”Alhamdulillah meskipun sempat melarikan diri, yang bersangkutan berhasil diamankan,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, Ajun Komisaris Polisi Hasanudin, Kamis, 19 Januari 2017.
Menurutnya, semula jajaran Satreskoba melakukan penggerebekan di rumah Abiya pada Kamis 12 Januari 2017 sekitar Pukul 12.30 WIB lalu. Namun, saat itu Abiya berhasil melarikan diri. Setelah dilakukan penggeledahan di tempat tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa sabu dengan total berat 2,24 gram.
Barang tersebut dibungkus dalam lima pocket plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dg berat kotor masing-masing ± 0,44 gram, 0,52 gram, 0,42 gram, 0,40 gram, dan 0,46 gram. Selain itu, Polisi juga mengamankan satu buah kotak tempat biscuit yang di dalamya berisi sebuah dompet kecil warna coklat. Nah, di dalam dompet tersebut terdapat satu buah kompor sabu terbuat dari botol kaca kecil, dua buah korek api gas merk Hugo warna putih bening kombinasi biru, dan kombinasi warna biru-orange.
Selain itu, Polisi juga mengamankan satu buah pipet terbuat dari kaca, dan satu buah sendok sabu terbuat dari sedotan plastik warna putih yang pada satu ujungnya di lancipkan. “Semua barang bukti itu ditemukan dilantai ruang tamu rumah Abiya,” jelasnya.
Setelah itu, Polisi terus melakukan penyelidikan siapa sebenarnya pemilikan sabu tersebut. Dari hasil penyelidikan, kepemilikan barang haram itu mengarah kepada Abiya. “Oleh karena itu petugas terus melakukan pengejaran dan pada akhirnya yang bersangkutan berhasil diamankan,” jelasnya.
Mantan Kapolsek Manding itu mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Abiya mengakui bahwa barang itu adalah miliknya yang dipesan dari ADL warga Desa/Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang. Saat ini barang bukti dan tersangka diamankan di Mapolres Sumenep, guna menjalani proses hukum.
Perwira asal Kabupaten Pamekasan itu mengungkapkan, akibat perbuatannya Abiya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya lima belas tahun penjara,” tegasnya.(JUNAIDI/BETH).
