SUMENEP, koranmadura.com – Tiga pegawai di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumenep telah diberhentikan.
“Ada tiga pegawai yang telah diberhentikan selama tahun 2016, baik secara tidak terhormat maupun secara terhormat,” kata Kepala Dinkes Sumenep, Ahmad Fatoni, Rabu, 19 Januari 2017.
Menurutnya, pelanggaran tiga pegawai itu berfariasi, mulai dari pelanggaran kode etik hingga pelanggaran pidana. Pemberian sanksi itu disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. “Kalau yang berat sampai ke Pengadilan, ada yang sifatnya perorangan maupun permasalahan kedinasan,” jelasnya.
Selain itu, lanjut mantan Kepala Puskesmas Rubaru, pihaknya juga telah memberikan sanksi berupa teguran, baik secara tertulis maupun secara lisan kepada puluhan PNS. “Kalau yang diberikan sanksi ringan dan sedang mencapai puluhan. Tapi tidak sampai ratusan,” ujarnya.
Pihaknya berjanji akan melalukan pembinaan secara seksama kepada semua pegawai di bawah Dinkes. Itu dilakukan guna menekan pelanggaran indisiplin yang kerap dilakukan selama ini.
“Kami tidak akan tebang pilih, jika memang sudah melanggar PP pasti kami akan tegakkan. Sipapun orang pasti kami tegakan,” jelasnya. (JUNAIDI/MK).
