BANGKALAN, koranmadura.com – Berbekal sebilah pisau dapur, Lutmah Mutmainah, 31 tahun, berhasil mengembat setumpuk emas dan uang dari rumah Nur Fahila, 18 tahun, temannya sendiri. Tapi, warga Dusun Galis, Desa Bulukagung, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan ini tidak lama menikmati barang curiannya, sebab ia keburu dia ditangkap polisi. “Ditangkap kemarin di rumahnya,” kata Kapolsek Klampis, Ajun Komosaris Irfandi, Selasa, 31 Januari 2017.
Pencurian yang dilakukan Mutmainah terjadi minggu siang, 29 januari 2017. Mulanya, ia menyambangi rumah Fahila dengan maksud mengajak bareng tetangga satu desanya itu ke kondangan. Tapi Fahila dan keluarganya telah berangkat duluan ke acara kondangan dimaksud. “Fahila baru saja berangkat ke kondangan,” kata Irfandi menirukan ucapan Ibu Tiwani, tetangga korban kepada tersangka Mutmainnah.
Melihat rumah temannya kosong melompong tanpa penghuni, muncul niat jahat di hati Mutmainnah untuk mencuri. Mutmainnah pulang dan kembali lagi ke rumah Fahila dengan sebilah pisau dapur. Entah bagaimana caranya, perempuan berbadan sintal itu berhasil membuka pintu rumah, dan seolah sudah tahu, Mutmainnah langsung menuju kamar Fahila, buka lemari kemudian setumpuk emas dan uang tunai kurang lebih Rp 8 juta pun dia temukan.
“Perhiasan yang diambil pelaku berupa lima kalung, enam cincin, lima gelang, dan dua pasang anting. Nilainya hampir seratus juta,” terang Irfandi.
Setelah mengambil emas, Mutmainnah pergi ke kantor pegadaian untuk menggadaikan sebagian emas tersebut. Uang hasil menggadai kemudian dibelikan emas lain oleh tersangka dengan maksud menghilangkan jejak.
Ada pun korban Fahila, sepulang dari kondangan kaget melihat emasnya raib. Dia pun melapor pada Polisi. Setelah memeriksa saksi-saksi, kecurigaan mengarah pada Mutmainnah karena dia orang terakhir yang terlihat menyambangi rumah Fahila.
Menurut Irfandi, setelah yakin Mutmainnah terlibat, polisi langsung menangkap tersangka di rumahnya. Setelah digeledah, polisi menemukan barang bukti emas dan uang tunai di lemarinya, termasuk sejumlah surat dan pembelian emas. “Tersangka kita jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara,” ungkap dia. (ALMUSTAFA/BETH)
