PAMEKASAN, koranmadura.com – Lembaga Pengkajian Kebijakan Daerah (LPKD) Kabupaten Pamekasan, menuding Indpektorat dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat, tak bertaji menindak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bolos saat jam kerja aktif.
“Belakangan ini banyak ASN bolos saat jam kerja aktif dan itu dibiarkan,” kata Ketua LPKD Pamekasan, Shodik, Senin 6 Februari 2017.
Mantan ketua Cabang PMII Pamekasan tersebut menjelaskan, rata-rata ASN keluyuran ke pasar tradisional dan modern. “Kami sudah lama mengamati ASN keluyuran, mereka berbelanja di pasar tradisional dan modern. Entah mereka langsung pulang ke rumah atau balik ke kantor, kami tidak tahu. Tepi yang jelas itu sudah keluyuran,” ungkapnya.
Semestinya, kata dia, para ASN yang keluyuran tersebut ditindak tegas oleh Inspektorat dan Satpol PP Pamekasan, tetapi kenyataannya, terkesan dibiarkan.
“Jika ASN keluyuran dibiarkan, tidak menutup kemungkinan dikemudian hari akan lebih banyak yang keluyuran. Ini sudah jalas mengabaikan kerja,” ujarnya.
Oleh karenanya, Shodik meminta Inspektorat dan Satpol PP bertindak tegas atas ASN nakal tersebut. “Seharusnya Inspektorat dan Satpol PP mengagendakan sidak, yang tertangkap diberi sanksi agar ada efek jera,” terangnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, Inspektorat dan Satpol PP belum memberikan keterangan soal banyak ASN keluyuran ke pasar. Saat dikonformasi, telepon kedua pimpinan lembaga itu bernada tidak aktif. (RIDWAN/BETH)
