SUMENEP, koranmadura.com – Matlawi (45), warga Dusun Barakma, Desa Dasuk Laok, Kecamatan Dasuk, Sumenep, Jawa Timur, diserahkan ke polisi oleh pamannya sendiri, Hanan.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi mengatakan, Matlawi diserahkan ke polisi karena membawa motor milik Syaiful yang tak lain adalah tetanggaanya. Modus yang dilakukan oleh Matlawi dengan cara pura-pura meminjam motor milik Syaiful.
Diceritakan, Minggu, 19 Februari 2017 sekitar pukul 01.00 WIB, Matlawi diketahui membawa sepeda motor Yamaha Vega milik Syaiful (17), warga Dusun Barakma, Desa Dasuk Laok, tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Motor keluaran tahun 2008 dengan nomor polisi M 4371 WJ dan nomor rangka MH34D70028j897101 dan nomor mesin 4D7897088 itu diketahui oleh Madi, tetangga Syaiful. Namun, hingga sore hari motor yang dibawa tidak dikembalikan.
Karena takut terjadi hal yang tidak diinginkan, Syaiful melaporkan tindakan tersebut kepada Sekretaris Desa Dasuk Laok, Hanan. Karena Matlawi masih keponakan Hanan, maka Matlawi langsung disamperi ke rumahnya.
Hanan langsung membawa Matlawi ke Polsek Dasuk untuk diproses secara hukum. “Saat ini masih dalam proses pemeriksaan, karena baru diserahkan pada Senin, 20 Februari,” katanya, Selasa, 21 Februari 2017.
Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Matlawi mengakui jika telah mengambil motor milik Syaiful tanpa sepengetahuan pemiliknya. “Katanya untuk dijual,” jelas Mantan Kapolsek Gili Genting itu.
Saat ini, Matlawi telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana pencurian. Sementara barang buktinya telah diamankan di Mapolsek Dasuk sebagai bahan penyelidikan. “Jadi, pasal yang disangkakan tentang pencurian,” tegasnya. (JUNAIDI/MK).
