SUMENEP, koranmadura.com – Hingga saat ini, surat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menanyakan kepastian gaji Bupati, Wabup, pimpinan dan seluruh anggota DPRD setempat belum mendapat balasan.
Sehingga, sampai sekarang Bupati, Wabup, pimpinan serta seluruh anggota DPRD Sumenep belum bisa menikmati hak-hak keuangan (gaji) mereka untuk bulan Januari dan Februari ini.
Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Sumenep, Didik Untung Syamsidi, mengaku belum bisa mencairkan hak-hak keuangan Bupati, Wabup, pimpinan dan seluruh anggota DPRD.
“Kita masih menunggu surat balasan dari Kementerian Dalam Negeri. Informasinya masih dalam proses. Jadi kita masih menunggu itu sebagai dasar kami untuk pencairannya,” kata Didik, Selasa, 21 Februari 2017.
Didik menuturkan, berdasarkan hasil konsultasi pihaknya dan pimpinan DPRD Sumenep beberapa waktu lalu ke Kementerian Dalam Negeri, gaji untuk Bupati, Wabup, pimpinan serta seluruh anggota tetap bisa dicairkan.
Pasalnya, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah belum ada turunannya dalam bentuk PP. “Jawaban dari Kemendagri, selama PP tidak ada, maka undang-undang itu belum bisa diberlakukan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Bupati, Wabup, pimpinan serta seluruh anggota DPRD belum menerima gaji sampai sekarang akibat keterlambatan pembahasan APBD tahun anggaran 2017. FATHOL ALIF/MK
