SUMENEP, koranmadura.com – Belum adanya blanko Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP El) yang diterima Pemerintah Kabupaten Sumenep dari Pemerintah Pusat hingga sekarang, menyebabkan belasan ribu warga di daerah ini menggunakan surat keterangan sebagai penggantinya.
Berdasarkan terbaru di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Sumenep, saat ini sudah ada 12 ribu lebih warga menggunakan surat keterangan pengganti KTP El.
Dengan perincian, sebanyak 6.054 orang datanya sudah masuk ke Pusat dan 6.013 orang datanya belum dikirimkan ke database di Pusat. Semuanya tercatat sudah melakukan perekaman.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dispendukcapil Sumenep, Zainuddin, mengatakan, pihaknya terpaksa hanya memberikan surat keterangan karena belum ada kiriman blanko dari Kementerian Dalam Negeri.
Menurut dia, blanko KTP El di Kabupaten Sumenep sudah tidak ada sejak pertengahan Desember 2016 lalu. Bahkan sampai sekarang belum ada kejelasan dari Pemerintah Pusat terkait, kapan blanko itu akan ada kembali.
Selebihnya, Zainuddin menjelaskan bahwa surat keterangan tersebut bisa dipergunakan layaknya KTP El. Seperti untuk kepentingan Pemilukada, Pilkades, Perbankan, Imigrasi, Asuransi, dan BPJS.
Bedanya, jika KTP El berlaku seumur hidup, surat keterangan itu hanya berlaku selama enam bulan sejak dikeluarkannya. “Nanti kalau blankonya sudah ada, pasti akan langsung dicetak, terutama datanya yang sudah masuk database,” pungkasnya. FATHOL ALIF/MK
