SUMENEP, koranmadura.com – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumenep, Mohammad Fadillah mengakui daerahnya lumbung tenaga kerja ilegal.
Berdasarkan data Disnakertrans Sumenep, jumlah TKI baik yang melalui jalur legal dan ilegal mencapai 3.300 TKI. Sumenep tertinggi kedua secara nasional setelah Sumatera Utara. “Hingga tahun ini baru ada sekitar 110 TKI yang legal,” katanya, Jum’at, 3 Maret 2017.
Menurutnya, TKI terbesar dari Arjasa. Sisanya, tersebar di sejumlah daerah, seperti Kangean, Sapeken, Ambunten, dan Batuputih. “Kemarim ada tujuh orang yang dideportasi, mereka berasal dari Arjasa semua,” jelasnya.
Disnakertrans sudah melakukan MoU dengan lima Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) resmi di Kabupaten Sumenep untuk memberangkatkan masyarakat yang ingin menjadi TKI jalur legal sehingga tidak bermasalah di luar negeri.
“Jika memang mempunyai kompetensi sesuai kemampuan mereka, kami akan mendorong. Tapi kalau tidak, kami akan cegah untuk bekerja di negara lain,” ungkapnya.
Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) itu mengungkapkan, menjadi TKI ilegal mempunyai risiko besar, selain keselamatan juga faktor keamanan tidak terjamin. Bahkan, saat bekerja mereka dihantui perasaan takut. “Dekat atau lama, pasti mereka akan dideportasi. Misalnya jika ada razia, mereka pasti akan ditangkap,” tagasnya. (JUNAIDI/MK).
